Pelibatan CSR, Rachmat Gobel: Sudah Sesuai Peraturan Perundangan

06-07-2020 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel (batik biru) saat mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Foto : Geraldi/Man

 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa hal yang dimaksud Anggota Dewan mengenai permintaan pelibatan dalam penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa pandemi Covid-19, adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang MD3.

 

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers usai memanggil Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk meminta klarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial mengenai pelibatan Anggota Dewan dalam CSR BUMN di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Turut hadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Ahmad Sufmi Dasco. Gobel menyatakan, tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk memastikan kontribusi dari BUMN Tambang terhadap CSR dapat berjalan baik.

 

“Supaya kontribusi dari BUMN Tambang tersebut pada masa pandemi Covid-19 ini berjalan dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran kepada pihak-pihak terkait atau masyarakat yang membutuhkan. Sesuai dengan bahan rapat yang diserahkan mitra kerja kepada Sekretariat Komisi VII DPR pada saat RDP tersebut,” jelas Gobel.

 

Selain itu, politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa pelibatan dari Anggota DPR yang dimaksudkan tidak dalam bentuk uang atau pendanaan. “Tetapi dalam bentuk barang, seperti masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), ventilator, sembako, dan bantuan dalam bentuk lainnya. Yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing dapil,” jelas legislator dapil Gorontalo itu.

 

Gobel menilai polemik di masyarakat hari ini hanya sekadar kesalahpahaman semata. Untuk itu, penting dilakukan klarifikasi ini agar masyarakat mendapat informasi yang sebenar-benarnya. “Apa yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII pada saat RDP tersebut sudah sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang diatur. Sehingga apa yang menjadi polemik di masyarakat, semata adalah kesalahpahaman karena keterbatasan informasi, maka dari itu penting bagi Pimpinan DPR melakukan klarifikasi ini,” tutup Gobel. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...